Kalteng Radigfa Media

Forum Borneo ke-7 Resmi Dibuka, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Kalteng.radigfamedia.online, Palangka Raya – Forum Borneo ke-7 secara resmi dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri, dan perwakilan masyarakat, dengan tujuan utama untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan.

Forum Borneo ke-7 Resmi Dibuka, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit - Foto Humas 

Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan semua elemen bangsa, termasuk badan usaha, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujar AHY.

Forum ini dianggap sangat strategis oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, yang menyoroti pentingnya sinergi antara semua pihak dalam meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang baik di sektor perkebunan kelapa sawit. 

“Kami mendukung iklim investasi yang baik di sektor perkebunan kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional dan daerah,” kata Sugianto.

Salah satu fokus utama dalam forum ini adalah fasilitasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang operasional. Sertifikasi ini menjadi prasyarat penting untuk memperoleh sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) agar produk sawit dapat masuk pasar ekspor. Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan perkebunan untuk segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) bagi areal yang sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), dengan syarat bukan di kawasan hutan.

Forum Borneo ke-7 juga menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP, sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sebagai informasi saat ini, terdapat 191 unit Perkebunan Kelapa Sawit yang operasional di Kalimantan Tengah dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 128 unit PBS telah memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau Plasma, dengan luas sekitar 220,6 ribu hektare, melebihi ketentuan 20 persen. Sementara itu, 72 PBS lainnya masih dalam proses pemenuhan kewajiban, terutama di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Mereka mengembangkan berbagai pola Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) seperti integrasi sawit dengan sapi, ayam petelur, dan pola kemitraan lainnya sebagai solusi atas keterbatasan lahan.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak