Kalteng.radigfamedia.online, Kapuas - Seorang wanita berusia 34 tahun dengan inisial M, penduduk Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, harus menanggung konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada Sabtu 6 April 2024.
Terduga Pelaku Berinisial M - Foto Humas |
Kejadian ini terjadi pada 1 April 2024 di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Wanita tersebut ditangkap ketika ditemukan membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 3,12 gram.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait kegiatannya.
"Kami telah berhasil menangkap seorang wanita dengan inisial M bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Subandi kepada awak media pada Sabtu, 6 April 2024.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus permen, satu lembar tisu warna putih, satu dompet, satu handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi KH 4269 UE beserta kunci kontak.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.